Kiat Membangun Radio Siaran
Dalam mendirikan Stasiun Radio Siaran harus memperhatikan 2 hal yaitu
1. Ketersediaan Frekuensi (kanal) sesuai Master Plan Radio.
1. Ketersediaan Frekuensi (kanal) sesuai Master Plan Radio.
2. Keterediaan Peluang Usaha.
Dalam prakteknya mendirikan stasiun radio siaran tidaklah mudah, perlu tahapan yang bisa menguras waktu dan tenaga ditambah lagi pelu biaya yang tidak sedikit. mengapa tidak mudah.? jawabannya disamping proses ijin yang memerlukan waktu yang panjang, Stasiun radio yang akan kita bangun pun perlu Ijin yang lebih dari satu ijin. Ijin dalam mendirikan Stasiun Radio Siaran terdiri dari :
- Ijin Stasiun Radio (ISR)
- Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Baik kita akan membatasi topik tentang Penyelengaraan Stasiun Radio degan 4 point saja sebagaimana di atas.
Apa saja syarat sebelum melakukan proses pengajuan Ijin Penyiaran ke Menteri Kominfo?
yaitu :
- Usulan Permohonan pendirian Stasiun Radio Siaran ke KPID dan Menteri (2 rangkap).
- Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Presentasi program siaran oleh calon pemilik stasiun di forum EDP yang diselenggarakan oleh KPID.
- Rekomendasi Kelayakan (RK), Rekomendasi Kelayakan ini adalah Rekomnedasi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (daerah) - KPID, setelah dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP),
- Usulan Kanal Frekuensi yang akan digunakan (rujukan dari kanal yang masih kosong di Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Siaran FM Analog).
- Data Administrasi dan Data Teknis Pendirian Stasiun Radio.
- Masuk dalam kategory wilayah dengan rekomendasi Peluang Usaha yang diumumkan oleh Menteri. Peluang Usaha untuk penyelenggaraan Radio Siaran tersebut tentunya berdasarkan aspek Ekonomi dan Perkembangan Tekhnologi di wilayah tersebut.
- 15 Hari setelah diterimanya Rekomndasi Kelayakan dari KPID, Menteri mengundang KPID dan Pihak Terkait untuk menggelar Forum Rapat Bersama (FRB).
- Jika disetujui maka Menteri akan memberikan Iijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Prinsip) paling lambat 30 hari kerja namun setelah dilakukan pembayaran terlebih dahulu oleh pemohon.
- Setelah Mendapat Ijin Prinsip, Pemohon wajib menyelenggarakan Uji Coba Siaran paling lama 6 bulan sejak Ijin Prinsip diterbitkan.
- Saat Proses Ijin Prinsip telah terbit, Wajib mengajukan Ijin Stasiun Radio (ISR) dalam rangka untuk mendapatkan frekuensi yang akan digunakan sesuai frekuensi yang diajukan.
- Selama Uji Coba Siaran Pemohon wajib melakukan siaran paling sedikit 6 Jam setiap harinya.
- Kemudian Pemohon dapat mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) ke Menteri 2 bulan sebelum masa Uji Coba Siaran berakhir, dalam rangka mendapatkan IPP tetap.
- Menteri akan menerbitkan IPP tetap melalui KPI setelah dilakukan pembayaran Ijin Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemohon.
Proses Pngajuan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (Radio) Swasta ini sama dengan proses pengurusan Ijin Penyelenggaraan untuk TV Siaran Swasta (yang membedakannya adalah Lama masa Uji Siaran 1 tahun untuk TV) dan Durasi Siaran perharinya (minimal 1 jam perharinya untuk TV siaran).
Acuan Teknis untuk Pnyelenggaraan TV siaran adalah Permen No. 31 Tahun 2014 mengenai Master Plan TV Siaran Analog.
Larangan-larangan pada proses Permohonan Ijin :
Larangan-larangan pada proses Permohonan Ijin :
- Tidak boleh mengudara (memancarkan frekuensi radio) sebelum diterbitkan IPP Prinsip atau Ijin Stasiun Radio (ISR).
- Menggunakan Perangkat Radio tidak sesuai spesifikasi teknis (tidak standard). Perangkat yang digunakan harus lulus sertifikasi perangkat.
- Menggunakan Daya Pancar melebihi ketentuan yang berlaku.
- Mengudara tidak sesuai daerah layanan (sebagaimana alamat stasiun yang diajukan).
- Mengudara kurang dari waktu yang ditentukan (saat Uji Coba Siaran).
- Tidak boleh menyiarkan Iklan.
- Tidak boleh menyimpang dari program siaran yang diajukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar